Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi
PT HPN-K (selanjutnya disebut "Perusahaan") telah menetapkan kebijakan privasi berikut untuk melindungi informasi pribadi dan hak-hak pengguna sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan untuk menangani keluhan pengguna terkait informasi pribadi dengan lancar.
Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi)
Perusahaan memproses informasi pribadi untuk tujuan berikut. Informasi pribadi yang diproses tidak akan digunakan untuk tujuan selain yang berikut, dan persetujuan sebelumnya akan diperoleh ketika tujuan penggunaan berubah.
- Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan: Konfirmasi niat pendaftaran keanggotaan, identifikasi dan otentikasi untuk layanan keanggotaan, pemeliharaan dan pengelolaan keanggotaan, pencegahan penggunaan layanan secara curang, berbagai pemberitahuan
- Penyediaan barang atau jasa: Pengiriman barang, penyediaan layanan, pengiriman kontrak dan faktur, penyediaan konten, penyediaan layanan yang disesuaikan, verifikasi identitas, verifikasi usia, pembayaran dan penyelesaian biaya
- Penggunaan dalam pemasaran dan periklanan: Pengembangan layanan baru dan penyediaan layanan yang disesuaikan, penyediaan informasi acara dan iklan, penyediaan layanan dan iklan berdasarkan karakteristik demografis
Pasal 2 (Periode Pemrosesan dan Penyimpanan)
- Perusahaan memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam periode penyimpanan dan penggunaan yang diatur oleh hukum atau yang disepakati saat mengumpulkan informasi pribadi dari subjek data.
- Periode pemrosesan dan penyimpanan untuk setiap jenis informasi pribadi adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan: Sampai penarikan keanggotaan
- Penyediaan barang atau jasa: Sampai penyelesaian pasokan dan penyelesaian biaya
Pasal 3 (Penyediaan kepada Pihak Ketiga)
Perusahaan hanya memproses informasi pribadi subjek data dalam lingkup yang ditentukan dalam Pasal 1 dan hanya memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga dalam kasus yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
Pasal 4 (Hak dan Kewajiban Subjek Data)
- Subjek data dapat menggunakan hak-hak berikut terkait perlindungan informasi pribadi kapan saja:
- Permintaan akses informasi pribadi
- Permintaan koreksi kesalahan
- Permintaan penghapusan
- Permintaan penghentian pemrosesan
Pasal 5 (Pemusnahan Informasi Pribadi)
- Perusahaan memusnahkan informasi pribadi tanpa penundaan ketika informasi pribadi menjadi tidak diperlukan.
- Prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut:
- Prosedur pemusnahan: Informasi pribadi yang tidak diperlukan dimusnahkan di bawah tanggung jawab Petugas Perlindungan Informasi Pribadi.
- Metode pemusnahan: File elektronik dimusnahkan menggunakan metode teknis yang mencegah reproduksi. Informasi pribadi tercetak dimusnahkan dengan penghancuran atau pembakaran.
Pasal 6 (Tindakan untuk Memastikan Keamanan)
Perusahaan mengambil tindakan teknis, administratif, dan fisik berikut untuk memastikan keamanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
- Minimisasi dan pelatihan personel yang menangani informasi pribadi
- Pembentukan dan pelaksanaan rencana manajemen internal
- Tindakan teknis terhadap peretasan
- Enkripsi informasi pribadi
- Penyimpanan dan pencegahan pemalsuan catatan akses
- Pembatasan akses ke informasi pribadi
Pasal 7 (Petugas Perlindungan Informasi Pribadi)
Perusahaan telah menunjuk Petugas Perlindungan Informasi Pribadi berikut untuk mengawasi pemrosesan informasi pribadi dan menangani keluhan serta memberikan ganti rugi terkait pemrosesan informasi pribadi.
- Nama: Budi Santoso
- Jabatan: Petugas Privasi
- Telepon: +62-21-1234-5678
- Email: privacy@hpnkorea.com
Pasal 8 (Permintaan Akses Informasi Pribadi)
Subjek data dapat meminta akses informasi pribadi di departemen berikut.
- Departemen: Tim Privasi
- Penanggung jawab: Siti Aminah
- Telepon: +62-21-1234-5678
- Email: privacy@hpnkorea.com
Ketentuan Tambahan
Kebijakan Privasi ini berlaku mulai 1 Januari 2026.